Nasib penilik propinsi kalimantan barat yang terus bersedih karena diskriminasi perlakuan pemerintah terhadap penilik tentang aturan Tunjangan Penilik dan Batas Usia Pensiun (BUP) yang dibedakan dengan tunjangan dan usia pensiunya pengawas.
Jika dicermati mereka hanya berbeda dalam ruang tugas dimana Penilik adalah Pembina Pendidikan luar sekolah dan pengawas adalah pembina pendidikan disekolah yang kita kenal sebagai Pendidikan Non Formal dan Informal serta Pendidikan Formal. mari kita cermati mana yang lebih kompleks antara keduanya, mana yang lebih sulit dalam tugasnya, mana yang lebih luas jangkauan tugasnya.........???????? Penilik ngurusin pendidikan orang pinggiran yang terbuang tanpa sarana dan prasarana serta fasilitas pemerintah dan pengawas sebaliknya...........
Ayo...... dimana bapak bapak para pejabat..... Analisis doong Khan .. semuanya memiliki kedudukan yang sama dimata hukum........
Rabu, 10 September 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
Perjungan itu adalah pengorbanan, membesarkan IPI adalah tugas bersama untuk meningkatkan profesionalisme Kepenilikan. Selamat Perjuang.
Dimana saya bisa dpt info penerima insentif penilik kab. Bengkayang tahun 2011'trims
Posting Komentar